Jika Anda setiap hari menggunakan sepeda bermotor, perhatikan helm yang Anda pakai. Sudahkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)? Selain untuk keamanan diri, penggunaan helm berstandar SNI wajib mulai diberlakukan Kamis (1/4/2010), pekan lalu. Pelanggaran terhadap peraturan ini, denda ratusan ribu rupiah.
Namun, bagi anda pengedara sepeda motor perlu berhati-hati. Karena ternyata, saat ini banyak helm SNI palsu yang diproduksi oleh para produsen helm. "Hati-hati banyak helm SNI palsu. Sekarang mulai ada indikasinya," kata Staf Ahli Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) Thomas Lim, saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Rabu (7/4/2010).
Thomas menuturkan, maraknya helm palsu ini karena masih lemahnya pengawasan peredaran helm SNI oleh pemerintah. Dia mengungkapkan ada dua modus yang dilakukan oleh produsen yang mencari celah untuk melakukan pemalsuan helm SNI.
Pertama, pemalsuan dilakukan oleh produsen helm yang telah mengantongi sertifikasi dari Badan Sertifikasi Nasional (BSN). Saat dilakukan pengujian oleh BSN, helm tersebut lolos dan memperoleh sertifikasi. Namun, seringkali produsen tidak memproduksi helmnya sesuai standar SNI saat mulai diproduksi secara massal.
"Produsen setelah dapat sertifikat, dia kan produksi massal. Nah, yang diproduksi massal itu ada juga yang tidak sesuai standar karena (standarnya) dikurang-kurangi," jelasnya. Hal ini terjadi karena mahalnya ongkos produksi helm standar SNI yang harus ditanggung oleh produsen. Pasalnya, sebagian besar bahan baku yang digunakan masih impor.
Kemudian, ada juga produsen nakal yang tidak memiliki sertifikasi namun memalsukan helm dengan membuat embos (cetak timbul) yang dibuat sendiri. "Ada indikasi produsen atau importir nakal. Dia hanya embos sendiri padahal helm itu belum disertifikasi. Itu sudah terjadi," tutur dia.
Bagaimana membedakan helm SNI asli atau palsu? Itulah sulitnya. Menurut Thomas, secara fisik sulit dikenali. Cetak timbul logo SNI mudah ditiru. Sementara, soal kualitas baru bisa diuji jika dilakukan sertifikasi.
Untuk melindungi keselamatan pengedara motor, Kementrian Perindustrian selaku regulator mengeluarkan SK Peraturan Menteri No.40/M-IND/Per/ 6/2008 tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib dan efektif berlaku 1 April 2010 . Disini, pemerintah mewajibkan agar produsen helm memproduksi helm sesuai standar SNI.
Selain itu, UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan yang juga diberlakukan efektif mulai 1 April 2010 . Menurut Thomas, peraturan ini akan efektif apabila pemerintah secara aktif melakukan pengawasan atas peredaran helm SNI di pasar.
4.06.2010
Hati-Hati Helm SNI Palsu
Microsoft Kabarnya Luncurkan Ponsel Pekan Depan
Labels: KomputerNamun, disebut-sebut Microsoft berencana memperkenalkan ponsel baru yang diproduksi oleh Sharp Corp dari Jepang. Dikatakan, Microsoft telah mendesain piranti lunak, layanan, dan piranti keras untuk ponsel baru tersebut sebagai bagian dari pengembangan proyek yang diberi nama kode "Pink".
Dikatakan telepon tersebut akan ditawarkan melalui kemitraan dengan Verizon Wireless, perusahaan telepon yang dimiliki oleh Verizon Communications dan Vodafone. Telepon tersebut pada tahap awal hanya akan tersedia di Amerika Serikat, kata laporan tersebut, namun secepatnya akan tersedia secara internasional.
The Wall Street Journal mengatakan telepon tersebut akan menjalankan piranti lunak yang menyerupai sistem operasi ponsel Microsoft baru yang dijadwalkan dikeluarkan akhir tahun ini yang disebut Windows Phone 7.
3.20.2010
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK ) UNTUK SD
Pengenalan komputer sejak dini mungkin ini adalah salah satu alasan yang melatar belakangi ditambahkan mata pelajaran TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi ) dibeberapa Sekolah Tingkat Dasar (SD) di Indonesia. Bahkan di sebagian kota kota besar yang mata pelajaran TIK sudah masuk dalam Kurikulum tersendiri.
Tidak ketinggalan juga di daerah pedesaan, Guna untuk menunjang pengetahuan siswa tentang komputer (khususnya TIK) Pihak sekolah yang mampu mempunyai inisiatif sendiri untuk menambahkan Mata pelajaran TIK dalam muatan lokalnya, hal ini sekaligus menjadi daya tarik Sekolah tersebut dalam penerimaan siswa baru .
Mungkin Anda bertanya dari mana Dana didapatkan? Masalah ini bisa diatasi asal kerjasama antara wali murid dan guru terjalin baik, melalui Rapat Komite Dana dari wali murid dapat mengalir. Siapa sich yang tidak ingin anaknya pandai dan pinter dan tidak gagap teknologi (GAPTEK)..
Materi yang disajaikan pun bervariasi, maklum belum ada aturan yang baku seperti Silabus,RPP dan Kurikulum yang membahas mata pelajaran TIK untuk SD dari PUSKUR. Biasanya materi diawali dengan pengenalan TIK itu sendiri, Jenis-jenis perangkat teknologi yang masuk dalam kategori TIK, sampai masuk dalam perangkat komputer yang menjadi tujuan utama pembelajaran TIK di SD.
Sedikit pengetahuan tentang Hardware (perangkat keras) dan Software (perangkat lunak) komputer dan fungsinya, serta cara pengoprasian komputer itu sendiri. Khusus untuk software materi yang diberikan adalah ketrampilan untuk menggambar dengan paint dan Software pengolah kata Microsoft Word. Ya mungkin hanya sedikit sekali sekedar untuk menggenal saja. Karena dijenjang sekolah berikutnya pun materi TIK yang diberikan hampir sama dengan materi TIK di SD cuma lebih detail dan mendalam.
Salah satu yang menjadi kendala dalam pembelajaran TIK di SD adalah istilah-istilah dalam komputer yang menggunakan Bahasa Inggris, di butuhkan tenaga ekstra untuk menerangkan kepada siswa sehingga siswa benar-benar paham dengan materi yang diberikan. Solusi lain dengan cara lebih banyak memberikan latihan-latihan pada siswa dari pada teori, 30% teori 70% praktek mungkin ini adalah perbandingan yang bagus. Dengan banyaknya latihan siswa akan menjadi terbiasa dan hafal.
Sudah sepatutnya kita juga memikirkan masa depan anak-anak kita dengan membekali Ilmu pengetahuan yang mumpuni, karna di tangan merekalah Nasib Bangsa kita dipertaruhkan. ((((Keep Smille :D))))